SINDOTV – Untuk melindungi masyarakat dari penipuan, khususnya online, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Scam Center bersama dengan pemerintah terkait.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menargetkan satgas pengawasan digital ini bisa beroperasi dalam waktu dekat.
“OJK bersama regulator akan bentuk anti scam centre yang ditargetkan beroperasi dalam waktu dekat serta akan memberikan resilience digital,” ujarnya dalam konferensi pers KSSK, Jumat (2/8).
Menurut Mahendra, langkah ini ditempuh sejalan dengan meningkatnya tindakan penipuan secara online yang merugikan banyak konsumen. Salah satunya yang memanfaatkan sistem pembayaran digital.
“Ini dalam rangka memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat terhadap meningkatnya penipuan secara online yang memanfaatkan layanan keuangan seperti transfer rekening bank, virtual account, serta top-up pada dompet digital (e-wallet),” jelasnya.
Pembentukan Satgas Anti Scam Center dilakukan bersamaan dengan penerbitan Panduan Resiliensi Digital (Digital Resilience) yang dapat digunakan oleh bank dalam mendukung proses akselerasi transformasi digital.
Sementara, dari sisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK), saat ini OJK sedang memfinalisasi ketentuan dasar penguatan pelaksanaan tugas dan kewenangan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
“Satgas PASTI nanti terdiri dari 16 Kementerian/Lembaga,” pungkasnya.