Harga Naik, Ini Harga Baru Pertamax Mulai 10 Agustus 2024

SINDOTV – Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga BBM RON 92 jenis Pertamax dari Rp 12.950 menjadi Rp13.700. Harga baru ini resmi berlaku di SPBU Pertamina pada Sabtu 10 Agustus 2024, pukul 00.00 waktu setempat. Kenaikan terpantau dari website Pertamina.

Harga Pertamax Rp 13.700 per liter itu berlaku di Aceh, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT.
Namun, di Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, harga Pertamax dibanderol Rp 14.300 per liter.

Sementara itu di Sumatera Utara, Sumsel, Bangka Belitung, seluruh wilayah Kalimantan, Sulawesi, Papua, harga Pertamax dibanderol Rp14 ribu per liter.

Penyesuaian harga BBM Non Subsidi Pertamina Patra Niaga mengacu pada tren harga rata-rata publikasi minyak dunia atau ICP dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika (USD).

Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari menjelaskan penyesuaian harga BBM Non Subsidi telah dilakukan oleh seluruh badan usaha sejak awal bulan Agustus 2024. Dengan penyesuaian ini, Harga Pertamax menjadi Rp.13.700/liter (harga untuk wilayah dengan PBBKB 5%)

“Seperti Badan Usaha lain, Pertamina juga melakukan penyesuaian harga BBM Non Subsidi. Penyesuaian dilakukan secara bertahap. Sebelumnya, produk BBM Non Subsidi lainnya seperti Pertamax Turbo, Pertamax Green 95 dan Dex Series telah disesuaikan pada awal Agustus lalu,” jelas Heppy.

Heppy melanjutkan, kebijakan penyesuaian harga BBM Non Subsidi Pertamina selalu mempertimbangkan stabilitas ekonomi, sehingga meskipun tren ICP mengalami kenaikan sejak akhir trimester pertama, harga BBM Non Subsidi Pertamina Patra Niaga tidak mengalami perubahan sejak Maret 2024. Harga yang ditetapkan pun juga yang paling terjangkau karena daya beli masyarakat juga menjadi pertimbangan utama.

“Penetapan harga sudah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidiKepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU).

Kami pastikan harga ini tetap paling kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara,” tambah Heppy.

Sindo TV https://www.sindotv.com

SindoTV adalah saluran media dan berita seputar Indonesia dan mancanegara. Dengan slogan "Semakin di Depan", SindoTV berusaha menyajikan berita paling baru dan terlengkap lebih cepat dari media lainnya. Saat ini, SindoTV.com tidak lagi beroperasi di bawah bagian dari SindoNews, iNews dan lainnya.

You May Also Like

More From Author