SINDOTV – Bulan lalu, Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) meluncurkan sebuah aplikasi dengan nama Digital Korlantas. Aplikasi yang tersedia untuk smartphone Android dan IOS ini banyak menimbulkan tanda tanya. Apa sih fungsi dan kegunaan Aplikasi Digital Korlantas itu?
Pengurusan Surat Kendaraan Secara Online
Dilansir dari situs resmi Digital Korlantas, aplikasi Digital Korlantas POLRI adalah aplikasi resmi dari Korlantas POLRI Indonesia untuk memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan di Korlantas. Adapun layanan yang dimaksud di sini adalah pengurusan surat-surat kendaraan yang selama ini harus kita urus secara langsung di satuan instansi terkait.
Bisa disimpulkan, aplikasi Digital Korlantas memiliki fungsi serupa dengan aplikasi M-Paspor untuk pengurusan paspor, hanya saja ini dikhususkan untuk hal yang berhubungan dengan kendaraan.
Ada beberapa fitur utama yang disediakan dalam aplikasi Digital Korlantas, namun hingga saat ini, hanya satu fitur saja yang baru bisa digunakan. Apa saja fitur tersebut?
SINAR (SIM Nasional Presisi)
SINAR adalah layanan khusus terkait pengurusan SIM (Surat Izin Mengemudi), yang mana termasuk:
Pendaftaran SIM baru secara online: Semua proses pendaftaran termasuk tes psikologi, tes kesehatan dan ujian teori SIM dapat dilakukan dari rumah secara online. Setelah seluruh persyaratan pendaftaran SIM terpenuhi, pilih jadwal kedatangan ke SATPAS untuk melakukan ujian praktik. juga dilakukan secara online. Singkatnya, kita cuma perlu daftar, bayar dan tunggu ujian praktik.
Perpanjangan SIM lama: Bila dulunya kita harus antri, maka kini kita dapat melakukan perpanjangan SIM secara online dengan mudah dan cepat melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi). SIM juga langsung dikirim ke rumah lewat POS Indonesia.
SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
SIGNAL adalah layanan yang dihadirkan oleh Samsat untuk pengurusan STNK secara online. Layanan ini belum resmi aktif dan masih dalam tahap proses pengembangan.
Meski demikian, SIGNAL jelas memberi kemudahan bagi pemilik kendaraan untuk proses pembayaran pajak kendaraan dan penggantian STNK sekaligus plat baru.
NTMC (National Traffic Management Center)
NTMC juga merupakan layanan yang belum bisa dipakai hingga saat ini. Jika melihat namanya, NTMC lebih berfungsi untuk memberi informasi arus lalu lintas sehingga pengguna bisa memilih jalur lain agar terhindar dari antrian kemacetan selama perjalanan berkendara.
NTMC juga bisa jadi difungsikan untuk informasi laka lantas yang terkadang sulit untuk didapatkan, terlebih jika sanak saudara kita berpergian jauh.
Selain dua fungsi tadi, NTMC juga mungkin dijadikan sebagai layanan pengawalan untuk konvoi atau hal-hal tak terduga.
Maka dari itu, fitur satu ini tentu pastinya sangat berguna nantinya.
ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement)
Sebagaimana namanya, ETLE sudah menjawab sendiri apa layanan yang bisa kita gunakan nanti jika sudah tersedia. Betul sekali, layanan pembayaran denda dan pengurusan surat tilang terutama e-ticket.
Meskipun tilang digital belum sepenuhnya berjalan di Indonesia, namun dengan kehadiran layanan ini nantinya, bisa jadi seluruh pelanggaran lalu lintas akan bisa langsung diproses dan kita akan mendapatkan notifikasi langsung dari aplikasi ini.
Digital ID
Digital Korlantas nantinya sudah menggunakan Face Recognition dengan fitur Liveness yang terintegrasi dengan data biometrik E-KTP sehingga kita akan memiliki Digital ID atau representasi digital dari SIM dan STNK kita.
Semua data kita akan tersimpan secara online dengan sistem keamanan data yang terenkripsi. Kita senantiasa bisa mengakses data ini online dari aplikasi Digital Korlantas. Hal ini tentunya memberi kemudahan tersendiri jika suatu saat dokumen asli hilang tanpa sengaja.
Apakah SIM dan STNK Digital bisa dipakai saat razia?
Tentunya banyak yang ingin tahu, bila sudah ada SIM dan STNK Digital, apakah harus bawa kartu fisik SIM dan STNK lagi? Jawabannya ya. Kartu fisik SIM dan juga STNK fisik wajib tetap dibawa saat berkendara.
Hal ini sesuai dengan UU LLAJ 22 Tahun 2009 pasal 188 ayat 2 yang berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah),”
Digital SIM dan STNK tidak dapat dijadikan sebagai bukti penggunaan kendaraan. Baik SIM dan STNK digital yang ada pada aplikasi Digital Korlantas hanya sebuah fasilitas pelengkap dan copy digital. Jadi kita diwajibkan untuk menunjukkan Kartu SIM dan juga STNK kepada polisi yang bertugas.
Maka dari itu, jika ada razia polisi dan kita lupa membawa surat fisik kendaraan, secara otomatis kita akan kena denda tilang sesuai peraturan yang berlaku.