SINDOTV, Batam – Dua orang warga Batam calon pekerja migran Indonesia (PMI) diamankan polisi saat hendak berangkat untuk bekerja sebagai admin situs judi online di Kamboja. Selain mereka, satu orang lagi yakni agen sekaligus fasilitator PMI ilegal berinisial JW juga ikut diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Tim Subdit Gakkum menggagalkan pengiriman dua orang warga Batam calon PMI non prosedural yang akan dikirim ke negara Kamboja dipekerjakan sebagai operator situs judi online. Korban terdiri dari satu orang perempuan dan satu orang laki-laki,” kata Ditpolairud Polda Kepri, Kombes Trisno Eko Santoso, Kamis (29/8/2024).
Trisno menjelaskan pengungkapan pengiriman PMI ilegal itu bermula dari laporan masyarakat yang diterima Ditpolairud Polda Kepri. Informasi itu menyebutkan adanya pengiriman PMI ilegal melalui pelabuhan Internasional Batam Centre.
Baca Juga:
“Hasil penyelidikan, pada Rabu (28/8) tim melakukan penyelidikan di Mega Mall Batam Center yang tak jauh dari Pelabuhan Internasional Batam Centre dan melihat dua orang yang diduga sebagai calon PMI non prosedural,” pungkasnya.
Dari pengamatan petugas, mereka melihat kedua orang yang sedang berada di salah satu kafe itu didatangi oleh seorang wanita. Wanita itu lalu memberikan tiket kapal Ferry kepada dua orang terduga PMI ilegal itu.
“Datang seorang wanita yang kemudian diketahui inisial JW yang ikut duduk di coffee shop tersebut dan memberikan tiket kapal untuk keberangkatan ke negara Malaysia kepada kedua korban,” ujarnya.
Polisi kemudian mengamankan kedua korban dan JW. Dari pemeriksaan, polisi menyebut kedua korban itu diketahui hendak dikirim ke Kamboja via Malaysia.
“Berdasarkan pengakuan dua korban bahwa mereka akan dipekerjakan sebagai operator judi online di negara Kamboja. Mereka berangkat ke Malaysia kemudian melanjutkan perjalanan ke Kamboja,” cetusnya.
Dari pemeriksaan polisi kepada pelaku JW, ia diketahui sebagai orang yang mengurus keberangkatan para PMI ilegal tersebut. JW mengaku mendapatkan keuntungan dari mengurus keberangkatan para korban tersebut.
“Pelaku JW kami tetapkan tersangka, karena yang bersangkutan sebagai pengurus PMI ilegal. Ia mengaku mendapatkan keuntungan, tapi belum mau menyebut nominal keuntungan. Saat ini masih kami dalami hingga orang yang menyuruh pelaku untuk memfasilitasi para PMI,” ujarnya.
“Karena baru diamankan Rabu kemarin saat ini korban dan pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” tambahnya.
Atas perbuatannya pelaku JW dijerat dengan pasal perlindungan pekerja migran. JW terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.