SINDOTV – OJK (Otoritas Jasa Keuangan) melakukan pencabutan izin untuk dua nama pinjol, Jembatan Emas dan Dhanapala, yang masing-masing berada dikelola oleh PT Akur Dana Abadi dan PT Semangat Gotong Royong sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Terpisah, OJK kini berencana untuk memberi penambahan limit untuk pinjaman online dari 2M menjadi 10M.
Dua nama pinjol legal yang cukup dikenal yakni: Jembatan Emas yang beralamat di Gedung Senayan Business Center, Jl. Senayan No. 39, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Dhanapala yang beralamat di Ciputra World 2, Lantai 15, Jl. Prof. DR. Satrio Kav 11, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, resmi tutup lantaran izin usaha mereka telah ditarik OJK.
Persetujuan pencabutan izin dua perusahaan ini telah ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-33/D.06/2024. Untuk PT Akur Dana Abadi, pencabutan izin usaha ditetapkan tanggal 3 Juli 2024. Sementara untuk PT Semangat Gotong Royong ditetapkan tanggal 5 Juli 2024.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menjelaskan alasan pencabutan izin usaha kedua perusahaan pinjol tersebut.
Jembatan Emas mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI dikarenakan belum dapat mengimplementasikan ketentuan permodalan terkait ekuitas minimum dan pemenuhan jumlah Direksi.
Sementara itu, Dhanapala mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai langkah strategis pemegang saham untuk melakukan sentralisasi kegiatan usaha LPBBTI pada satu entitas. Pasalnya, saat ini grup pemegang saham dari PT Semangat Gotong Royong memiliki dua entitas yang menjalankan kegiatan usaha LPBBTI.
“Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, OJK akan tetap melakukan pemantauan terhadap kewajiban Jembatan Emas dan Dhanapala,” kata Aman dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (13/7/2024).
Lebih lanjut, dia bilang pengawasan terhadap kewajiban kedua entitas tersebut meliputi menghentikan kegiatan usaha pada industri LPBBTI. Kemudian menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha. Serta, melakukan penyelesaian hak dan kewajiban kepada konsumen dan pihak ketiga.
Selanjutnya, pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai Jembatan Emas dan Dhanapala dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset Jembatan Emas dan Dhanapala.
“Dalam upaya memberikan kepastian hukum untuk perlindungan konsumen dan pihak terkait lainnya, Jembatan Emas dan Dhanapala wajib melakukan likuidasi dan menyediakan narahubung untuk Pusat Informasi dan Layanan Pengaduan Konsumen dan Masyarakat,” imbuhnya.
Baca juga : Daftar lengkap pinjol legal Indonesia sejak Juli 2024
Kenaikan Limit Pinjaman di Pinjol
Terpisah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikabarkan tengah menyusun peraturan untuk perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Ke depannya, masyarakat dapat meminjam hingga Rp 10 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman mengatakan saat ini Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) tersebut dalam tahap penyelarasan. Dalam aturan tersebut, pihaknya berencana menaikkan maksimum pendanaan dari sebelumnya Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar.
“Penyusunan RPOJK tentang LPBBTI saat ini sedang dalam proses penyelarasan. Dalam RPOJK LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp 2 miliar menjadi sebesar Rp 10 miliar,” kata Agusman dalam keterangan tertulis, ditulis Jumat (12/7/2024).
Agusman menekankan pencairan dana hingga Rp 10 miliar itu dapat ditawarkan asalkan perusahaan pinjol dapat memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki rasio wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) maksimum sebesar 5%. Selain itu, perusahaan pinjol juga tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari OJK.
Aturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh perusahaan pinjol. Selain itu, mendorong target penyaluran pendanaan ke sektor produktif mencapai 70% pada 2028.
“Melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif dimaksud diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI,” jelasnya.
Per Mei 2024, penyaluran pendanaan ke sektor produktif serta UMKM sebesar 31,51%. Agusman menyebut capaian ini masih sesuai dengan target fase pertama pada tahun 2023-2024, sekitar 30-40%.
Sementara untuk, laba industri LPBBTI mencapai sebesar Rp 277,02 miliar. Jumlah ini meningkat dibandingkan bulan sebelumnya hanya Rp173,73 miliar. Hal tersebut sejalan dengan penyaluran pendanaan bulanan yang meningkat.