Pemerintah Sediakan Alat Kontrasepsi Untuk Anak Sekolah dan Remaja

Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang Undang Kesehatan 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam aturan terbaru ini, turut diatur mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi untuk anak sekolah dan remaja, tapi tanpa penjelasan detail.