Dua Pinjol Tutup, OJK Tambah Limit Pinjaman

OJK (Otoritas Jasa Keuangan) melakukan pencabutan izin untuk dua nama pinjol, Jembatan Emas dan Dhanapala, yang masing-masing berada dikelola oleh PT Akur Dana Abadi dan PT Semangat Gotong Royong sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Terpisah, OJK kini berencana untuk memberi penambahan limit untuk pinjaman online dari 2M menjadi 10M.