Daftar Lengkap Pinjol Legal Resmi OJK per Juli 2024

Pinjaman online atau lebih gaul disebut pinjol bukan lagi hal baru di mata orang Indonesia. Ramainya keberadaan perusahaan fintech aplikasi pinjol merupakan dampak perubahan ekonomi Indonesia yang mana mengalami kesulitan finansial namun sulit untuk mendapatkan pinjaman dari Bank sebagai lembaga keuangan resmi negara.

Dua Pinjol Tutup, OJK Tambah Limit Pinjaman

OJK (Otoritas Jasa Keuangan) melakukan pencabutan izin untuk dua nama pinjol, Jembatan Emas dan Dhanapala, yang masing-masing berada dikelola oleh PT Akur Dana Abadi dan PT Semangat Gotong Royong sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Terpisah, OJK kini berencana untuk memberi penambahan limit untuk pinjaman online dari 2M menjadi 10M.

Korban Pinjol Ilegal Lebih Banyak Anak Muda

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pengguna pinjaman online (pinjol) ilegal didominasi kalangan muda. Adapun rentang usia pengguna pinjol ilegal dari 26 tahun sampai 35 tahun. Modusnya biasanya calon korban diiming-imingi sejumlah uang agar mau meminjamkan KTP-nya. Alhasil, pelaku dengan mudah dapat membuka rekening bahkan untuk pencairan dana pinjol.